KODE ETIK GURU INDONESIA
KODE ETIK GURU
INDONESIA
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDINESIA menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan
pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Inonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya sebagai guru mempedomani dasar-dasar sebagai berikut
:
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila
2.
Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentamng anak didik,
tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi lkepentiungan anak didik
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6.
Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangakn dan
meningkatkan mutu profesinya
7.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama gur baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhannya
8. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan