Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KODE ETIK GURU INDONESIA


KODE ETIK GURU INDONESIA

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDINESIA menyadari bahwa  pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Inonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.  Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
2.        Guru memiliki kejujuran profesional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3.          Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentamng anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4.        Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi lkepentiungan anak didik
5.        Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6.        Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangakn dan meningkatkan mutu profesinya
7.        Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama gur baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhannya
8.     Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
9.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri