Download Contoh Perjanjian Kerjasama (MOU) Sekolah dengan Kepolisian
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI ............
KECAMATAN ..........................
DENGAN
POLISI SEKTOR ....................
KABUPATEN ......................
Nomor : 421.2/010/KEP/SD/VII/2017
1. Nama : ...................................
NIP : ...................................
Jabatan : Kepala SDN ..............
Unit Kerja : SD Negeri ................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri ............ selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ...................................
NRP : ...................................
Jabatan : Kepala Polisi .............
Unit Kerja : Polisi Sektor ..............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Polsek ........., Kabupaten ............, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian Sektor Sukabumi yang berkedudukan di KECAMATAN GEGERBITUNG dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan
Kabupaten ............;
2. PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian Resor Kabupaten
...............
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan
lingkungan secara berkala.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata
tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2. Melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK
KEDUA.
3. Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan
penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah
kriminalitas.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5. Memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK
PERTAMA.
6. Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 4
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian perjanjian
ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani : ......................
Pada tanggal : 17 Juli 2017
a.n. KEPALA KEPOLISIAN ........ .......................
...................................
..............................
NRP ..............
|
Pihak Pertama
Kepala SDN ...........
.....................................
NIP. ....................
|
Demikian contoh perjanjian kerjasama atau MOU antara Sekolah dengan Kepolisian, bapak/ibu bisa merubah isi MOU ini sesuai dengan kesepakatan bersama dalam kegiatan yang melibatkan sekolah dan kepolisian.
Jika ingin mendownloadnya dalam bentuk word silahkan unduh tautan di bawah ini.