PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS BAGI GURU BERSERTIFIKAT
Berdasarkan Abstraksi Permendikbud No 16 Tahun 2019
A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diubah karena hal sebagai berikut.
A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diubah karena hal sebagai berikut.
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
B. Status
- Rancangan Peraturan Menteri baru.
- Rancangan Peraturan Menteri yang akan mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
C. Isu Pokok dalam Regulasi
1. Batang Tubuh
Tidak ada perubahan.
2. Lampiran
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas
Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, lampiran
IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menteri ini.