PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANKO IJAZAH TAHUN 2019 UNTUK JENJANG SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB
Dikutip dari Peraturan Dirjen Dikdasmen NOMOR : 0038/D/HK/2019
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyesuaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan
Isian ijazah adalah format baku yang berisi identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus peserta didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
Sedangkan satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luarbiasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luarbiasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luarbiasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Kerjasama (SPK), dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah harus sesuai dengan Peratuarn Direktur Jenderal Dikdas yang mana terdapat pada lampiran keputusan DIRJEN DIKDASMEN NOMOR : 0038/D/HK/2019
Pedoman bentuk, spesifikasi, tata cara, dan mekanisme blanko ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sebagi acuan untuk keperluan.
a. Pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis
b. Pengisian Blangko Ijazah oleh pemangku kepentingan.
JUKNIS PENGISIAN (PENULISAN) BLANGKO IJAZAH TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, SILN. Yang diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor: 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk , Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mencakup:
- Lampiran 1 Tentang Bentuk dan dan Spesifikasi Blangko Ijazah
- Lampiran 2 Tentang Tata Cara dan Mekanisme (Juknis) Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah
- Lampiran 3 Tentang isi Ijazah
- Lampiran 4 Tentang Contoh Blangko Ijazah
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyesuaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan
Isian ijazah adalah format baku yang berisi identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus peserta didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
Sedangkan satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luarbiasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luarbiasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luarbiasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Kerjasama (SPK), dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah harus sesuai dengan Peratuarn Direktur Jenderal Dikdas yang mana terdapat pada lampiran keputusan DIRJEN DIKDASMEN NOMOR : 0038/D/HK/2019
Pedoman bentuk, spesifikasi, tata cara, dan mekanisme blanko ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sebagi acuan untuk keperluan.
a. Pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis
b. Pengisian Blangko Ijazah oleh pemangku kepentingan.
JUKNIS PENGISIAN (PENULISAN) BLANGKO IJAZAH TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, SILN. Yang diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor: 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk , Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mencakup:
- Lampiran 1 Tentang Bentuk dan dan Spesifikasi Blangko Ijazah
- Lampiran 2 Tentang Tata Cara dan Mekanisme (Juknis) Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah
- Lampiran 3 Tentang isi Ijazah
- Lampiran 4 Tentang Contoh Blangko Ijazah
BENTUK DAN SPESIFIKASI BLANGKO IJAZAH
1.
Spesifikasi Kertas Blangko Ijazah adalah sebagai
berikut.
a.
Jenis :
kertas berpengaman khusus (security paper)
b.
Ukuran :
21 cm x 29,7 cm
c.
Berat :
150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/ m2
d.
Tebal :
180-210 mikrometer
e.
Opasitas :
minimum 90%
f.
Kecerahan :
80 % dengan toleransi ± 5 % 9brightness);
g.
Bahan :
pulp kayu kimia 100%
h.
Warna :
krem;
i.
Pengaman :
tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar
j.
Minutering :
1)Berupa serat berwarna merah kasat
mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan ultra violet
2)Berupa serat berwarna biru
dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwa biru dan kuning jika
disinari dengan sinar ultra violet.
2.
Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah adalah
sebagai berikut:
a.
Berbentuk persegi panjang vertikal;
b.
Lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi
kertas;
c.
Berbentuk ornamen;
d.
Kombinasi warna;
1)
Merah (pantone 206 U), kuning (pantone 108 U),
dan hitam (pantone Black 6 U) untuk SD/SPK dan SLB:
2)
Biru (pantone 293 U), kuning (pantone 108 U0,
dan hitam (pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK dan SMPLB;
3)
Abu-abu (pantone 644 U), kuning (pantone 108 U),
dan hitam (pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK dan SMALB, dan
4)
Hijau )pantone 620 U), kuning (pantone 108 U),
dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK
Link Download Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor: 0038/D/HK/2019 --DISINI--.
Demikianlah informasi mengenai JUknis Pengisian Blangko Ijazah berdasarkan Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor: 0038/D/HK/2019 ini semoga dapat bermanfaat bagi semua.