SURAT KEPUTUSAN SK TPMPS | Tim Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022
SK TPMPS sangat penting untuk dibuat di sekolah yang mana sebagai perintak untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan yang termaktubh di surat keputusan tersenut.
Pengertian Tim penjaminan mutu pendidikan sekolah (TPMPS) adalah tim yang berfungsi untuk mengimplementasikan SPMI. Hal itu tidak berarti warga sekolah yang tidak menjadi bagian dari TPMPS tidak berperan dalam SPMI.
Masing-masing individu yang ada di sekolah berperan sesuai dengan tugasnya, baik menjadi sub sistem tersendiri dalam SPMI atau mendukung pelaksanaan sistem tersebut sesuai dengan deskripsi tugasnya di sekolah. Berjalannya sistem secara utuh akan tergantung dari peran kepala sekolah dan pimpinan sekolah lainnya, TPMPS, dan semua subsistem lainnya secara menyeluruh.
Kegagalan menggerakan satu subsistem akan membuat sistem tidak mencapai tujuan secara optimal.
Pembagian Tugas Tim Penjaminan Mutu Internal adalah sebagai berikut:
a. Sekolah
1) Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
2) Menyusun dokumen SPMI;
3) Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
4) Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
5) Menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
6) Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
7) Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b. Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) adalah
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.
2) Melakukan pembinaan, pembimbingan,pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3) Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
4) Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
5) Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
2. Pimpinan di Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan memegang peran sentral sebagai penanggung jawab semua program di sekolah, termasuk SPMI. Kebijakan-kebijakan dibuat oleh kepala satuan pendidikan untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan program di satuan pendidikan.
Kebijakan untuk program SPMI merupakan kebijakan yang diperlukan untuk pelaksanaan SPMI dan kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan di atasnya seperti Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah.
Jika kepala satuan pendidikan tidak membuat kebijakan untuk implementasi SPMI, maka dapat dianggap kepala satuan pendidikan tersebut tidak melaksanakan fungsinya dalam SPMI.
Selain itu kepala sekolah juga memiliki fungsi sebagai supervisor, pembinaan, dan pendampingan untuk para pendidik/tenaga kependidikan bawahannya.
Sistem akan berjalan jika subsistemnya bekerja, apalagi subsistem ini adalah pimpinan tertinggi di internal sekolah.
Fungsi wakil kepala satuan pendidikan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan Kepala Unit Produksi adalah membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan program-program sekolah sesuai bidang masing-masing.
Dalam SPMI mereka dapat difungsikan sebagai subsistem yang membantu kepala sekolah pula. Artinya tidak menjadi subsistem tersendiri yang bekerja secara spesifik sesuai jabatannya.
Guru-guru yang memegang jabatan tersebut dapat pula difungsikan dalam TPMPS sebagai ketua tim atau anggota. Pelibatan unsur pimpinan memperkuat kedudukan TPMPS, baik dalam struktur maupun fungsi, karena jabatan yang melekat dan kompetensi yang dimiliki umumnya lebih baik daripada guru-guru yang lain.
3. Pendidik
Implementasi SPMI di sekolah didukung oleh keseluruhan komponen sekolah dalam bentuk masing-masing komponen sekolah mengikuti alur kerja siklus SPMI. Contoh di bawah menunjukan kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh pendidik. Budaya mutu di sekolah dapat tercapai dengan adanya keseluruhan komponen sekolah sudah menginternalisasi konsep penjaminan mutu/SPMI.
Sebagai pelaksanaan kegiatan TPMPS maka diperlukan surat keputusan atau SK dari kepala satuan pendidikan yakni kepala sekolah berupa SK TPMPS.
Bagi bapak/Ibu yang belum membuat dan mempunyai SK TPMPS sebagai bahan referensi untuk dipakai di sekolahnya, di blog ini kami sediakan dalam format ms.Word sehingga memudahkan dalam pengeditan yang dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing
Berikut SK TPMPS dapat di download di SINI
Demikianlah informasi mengenai SK TPMPS yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.
Saya ucapkan terimakasih te;lah berkunjung di blog ini.