Kurikulum SD Tahun Pelajaran 2021-2022 Dokumen 1 Masa Pandemi
Kangruslan.com Buku 1 Kurikulum masa pandemik tahun pelajaran 2021/2022 dalam format word.
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang dibuat oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam satu periode jenjang pendidikan.
Kurikulum ini bertujuan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.
Kurikulum darurat di masa pandemi adalah upaya dalam penyederhanaan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 4 Agustus 2020 yang lalu. Kurikulum ini disusun untuk menghadapi situasi pandemi COVID-19 di Indonesia selama masa penanganan pandemik ini berlangsung.
Jika dilihat secara garis besar kurikulum ini terdapat pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tujuan dari perampingan ini adalah untuk memfokuskan pembelajaran pada subjek yang esensial dengan lebih mendalam.
Meski begitu, kurikulum darurat pandemi ini tidak bersifat mutlak. Karena, lembaga pendidikan memiliki fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di satuan pendidikan tersebut. Jadi, pada sekolah dengan kondisi khusus memiliki tiga opsi yang dapat diterapkan, yaitu:
- tetap mengacu pada kurikulum nasional;
- menggunakan kurikulum darurat; atau
- melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 dikembangkan, berlandaskan pada :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Mendikbud No. 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repu;blk Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Komponen dalam dokumen 1 kurikulum adalah sebagai berikut:
- Sampul Dokumen I
- Lembar Pengesahan
- SK Tim Pengembang Kurikulum 2013
- SK Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19
- Surat Rekomendasi Pengawas
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Latar Belakang
- Landasan Penyusunan Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19
- Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19
- Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
- Konsep Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19
- Tujuan Pendidikan
- Visi Sekolah
- Misi Sekolah
- Tujuan Sekolah
- Struktur Kurikulum
- Muatan Kurikulum (Mata Pelajaran, Pengembangan Diri, Beban Belajar, Penilaian, Ketuntasan belajar, Kenaikan Kelas dan Kelulusan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global)
- Komptensi Inti
- Kompetensi Dasar
- Pembelajaran Tematik Integrated (Terpadu)
- Pendekatan Saintifik (Ilmiah)
- Penilaian Autentic (Responsif)
- Pengaturan Beban Belajar Pada Masa Darurat Covid-19
- Pembelajaran Masa Darurat Covid-19
- Model Pembelajaran Pada Masa Darurat Covid-19
- Perencanaan Pembelajaran Masa Darurat Covid-19
- Pelaksanaan Pembelajaran Masa Darurat Covid-19
- Penilaian Hasil Belajar Pada Masa Covid-19
- Evaluasi dan Supervisi