CONTOH BUKTI FISIK KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU UNTUK NAIK TINGKAT
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif.
Untuk itu, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya kinerjanya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together) sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Kegiatan Pengembangan pada Profesi Guru
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi : (1) mengikuti pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3) melakukan kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang. Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Menpan RB mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Permen tersebut mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.
Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan.
Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya.
Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.
Contoh Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Setiap kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Berikut contoh kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan guru, berdasarkan DUPAK (Daftar Usul Penilaian Angka Kredit) tahunan atau dapat juga diambil dari SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
- Mengikuti diklat fungsional Lamanya lebih dari 960 jam
- Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 641 s.d 960 jam
- Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 481 s.d 640 jam
- Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 181 s.d 480 jam
- Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 81 s.d 180 jam
- Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 30 s.d 80 jam
- Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
- Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel)
- Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel)
- Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru dalam meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru
- Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
- Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
- Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP
- Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi
- Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi
- Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota
- Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan
- Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan
- Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional
- Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah)
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya)
- Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul yang lolos penilaian oleh BSNP
- Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
- Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
- Membuat modul/diktat pembelajaran per semester Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi
- Membuat modul/diktat pembelajaran per semester Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
- Membuat modul/diktat pembelajaran per semester Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat
- Membuat Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
- Membuat Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
- Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya
- Membuat buku pedoman guru
- Menemukan teknologi tepatguna Kategori Kompleks
- Menemukan teknologi tepatguna Kategori Sederhana
- Menemukan / menciptakan karya seni Kategori kompleks
- Menemukan / menciptakan karya seni Kategori sederhana
- Membuat / modifikasi alat pelajaran Kategori kompleks
- Membuat / modifikasi alat pelajaran Kategori sederhana
- Membuat / modifikasi alat peraga Kategori kompleks
- Membuat / modifikasi alat peraga Kategori sederhana
- Membuat / modifikasi alat praktikum Kategori kompleks
- Membuat / modifikasi alat praktikum Kategori sederhana
- Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional
- Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi
- Laporan PKB pengembangan diri mengikuti kegiatan seperti workshop, seminar dan kegiatan pengembangan diri lainnya.
- Karya tulis ilmiah dalam bentuk PTK
- Membuat alat peraga