Download SK Tim PKB untuk Sekolah
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
DINAS PENDIDIKAN
UPTD KECAMATAN GEGERBITUNG
SEKOLAH DASAR NEGERI
SEMPURCAGAK
Jl. Cijurey Desa Cijurey Kec.
Gegerbitung Kab. Sukabumi 43197 Email:sdnsempurcagak@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SEMPURCAGAK
NOMOR : 4221/ 06/SD/IX/2015
Tentang
Pembentukan Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Periode Tahun Pelajaran: 2015/2016s.d
2018/2019
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SDN Sempurcagak:
Men Menimbang :
a. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam pelaksanaannya di sekolah diperlukan sumberdaya Guru yang professional.
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlua danya pengembangan struktur organisasi sekolah yaitu adanya unit khusus yang memiliki misi mengembangkan jabatan profesi Guru melalui
kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)
Mengingat :
1) Undang-undangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3) Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4) PeraturanPemerintahNomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2010 dan Nomor
03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya
6) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi danKompetensi Kepala Sekolah
tentang Standar Kualifikasi danKompetensi Kepala Sekolah
8) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Memperhatikan:
1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya;
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya;
2)
Hasil Rapat Dewan Guru SDN
Sempurcagak pada tanggal 12
September 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1) Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di SDN Sempurcagak seperti pada lampiran1.
2) Uraian Tugas (Job Description), seperti pada lampiran2.
3) Struktur Organisasi Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, seperti pada lampiran3
Demikian Keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
|
: GEGERBITUNG
|
|
Pada Tanggal
|
: 12 September 2015
|
|
Kepala Sekolah
OMAN SUMARNA, S.Pd
NIP. 196304161984101001
|
Download di SINI