Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download SK Tim PKB untuk Sekolah



PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
DINAS PENDIDIKAN
UPTD KECAMATAN GEGERBITUNG
SEKOLAH DASAR NEGERI SEMPURCAGAK
Jl. Cijurey Desa Cijurey Kec. Gegerbitung Kab. Sukabumi 43197 Email:sdnsempurcagak@gmail.com
 


 KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SEMPURCAGAK
NOMOR : 4221/ 06/SD/IX/2015
Tentang
Pembentukan Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Periode Tahun Pelajaran: 2015/2016s.d  2018/2019

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SDN Sempurcagak:

Men                        Menimbang   :
a.    bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam pelaksanaannya di sekolah  diperlukan sumberdaya Guru yang professional.
b.    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlua danya pengembangan struktur organisasi sekolah yaitu adanya unit khusus yang memiliki misi mengembangkan jabatan profesi Guru melalui kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)

Mengingat     :
1)   Undang-undangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2)   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3)   Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4)   PeraturanPemerintahNomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5)   Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya
6)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang
Standar Kualifikasi  danKompetensi Kepala Sekolah
8)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
9)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Memperhatikan:
1)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya;
2)   Hasil Rapat Dewan Guru SDN Sempurcagak pada tanggal 12  September  2015                   

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :
1)      Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di SDN Sempurcagak  seperti pada lampiran1.
2)      Uraian Tugas (Job Description), seperti pada lampiran2.
3)      Struktur Organisasi Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, seperti pada lampiran3

Demikian Keputusan ini dibuat  untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
                                                                       

Ditetapkan di
: GEGERBITUNG

Pada Tanggal
: 12 September 2015

Kepala Sekolah



OMAN SUMARNA, S.Pd
NIP. 196304161984101001
 Download di SINI
Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri