Contoh Berita Acara Kerjasama Penyedia Toko dengan Lembaga
PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : 03/TPK-CJR/2017
Pada hari ini Selasa tanggal Enam Bulan Maret tahun dua ribu tujuh
belas Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2. Nama :
Jabatan : Tuan Toko
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan hasil Berita Acara
Negosiasi/Klarifikasi nomor 02 tanggal satu tahun dua ribu tujuh belas atas
pekerjaan Rabat Beton Jalan desa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan
setuju/sepakat
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Lingkup Pekerjaan Rabat Beton ...............................................
2.
Nilai Pekerjaan Rp ..........
3.
Hak dan Kewajiban Para Pihak.
a.
PIHAK KESATU mempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolak atau
memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengganti barang/jasa yang
diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah atau volume
berdasarkan hasil negosiasi /klarifikasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
b.
PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk membentu penyelesaian
pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK
KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan barang/jasa yang telah
disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK;
c.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai spesifikasi, waktu, jumlah atau volume pekerjaan pengadaan barang/jasa
yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK serta membayar pajak-pajak atau
dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
d.
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat pembayaran apabila PIHAK
KEDUA telah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, jumlah atau volume
berdasarkan hasil negosiasi /klarifikasi antara KEDUA BELAH PIHAK;
4.
Jangka waktu pelaksanaan selama ..... hari kalender mulai tanggal .......i tahun 2017 sampai dengan tanggal ................tahun 2017
5.
Ketentuan keadaan kahar : apabila di luar dugaan, perkiraan dan
kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian atau menghambat pelaksanaan pekerjaan
seperti bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain untuk menjadi pertimbangan dalam
penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian hak dan kewajiban para pihak );
6. Sanksi
: ………………….. (menguraikan bentuk sanksi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA apabila
PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan )
PIHAK
KESATU PIHAK KEDUA
Ketua ( Penyedia Barang/Jasa )
(........................) (...................)