Download Program Tindak Lanjut Supervisi Kepala Sekolah
Tindak lanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
B. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensii Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Membimbing dan mengarahkan guru untuk dapat mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi pedagogik dan keprofesionalan guru tersebut.
- Memfasilitasi kebutuhan guru dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya.
- Mengoptimalkan kegiatan KKG.
Pelaksanaan tindak lanjut dari hasil analisis merupakan pemanfaatan hasil supervisi. Dalam materi kegiatannya di sekolah tentang tindak lanjut hasil supervisi akan dibahas mengenai peningkatan pembinaan, pembimbingan dan pengarahan kepada guru dengan memanfaatkan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan memanfaatkan sarana KKG dengan berbagai kegiatan seperti workshop, IHT dan seminar.
B. Pendekatan Tindak Lanjut Pola Pembinaan
- Pendekatan tindak lanjut di SDN Cigintung menggunakan kegiatan pembinaan yang dapat berupa pembinaan langsung maupun tidak langsung.
- Pembinaan Langsung Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya khusus, yang perlu perbaikan dengan segera dari hasil analisis supervisi.
- Pembinaan Tidak Langsung Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi. Beberapa cara yang dapat dilakukan kepala sekolah dalam membina guru untuk meningkatkan proses pembelajaran adalah sebagai berikut:
- Menggunakan secara efektif petunjuk bagi guru dan bahan pembantu guru lainnya.
- Menggunakan buku teks secara efektif.
- Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama pelatihan profesional/inservice training.
- Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki.
- Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel).
- Merespon kebutuhan dan kemampuan individual siswa.
- Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
- Mengelompokan siswa secara lebih efektif.
- Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat/teliti/seksama.
- Berkooperasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
- Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas.
- Meraih moral dan motivasi mereka sendiri.
- Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
- Membantu membuktikan siswa dalam meningkatkan ketrampilan berpikir kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
- Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
C. Sasaran Tindak Lanjut Hasil Supervisi
Sasaran tindak lanjut hasil supervisi yaitu semua guru di sekolah
Berikut kami lampirkan contoh Program Tindak Lanjut Supervisi Kepala Sekolah