Syarat Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Bagi Guru Non PNS
BSU adalah bantuan subsidi upah yang diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.
Siapa sasaran BSU?
Sasasan BSU meliputi: Dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Berapa besaran BSU yang diberikan?
BSU yang diberikan senilai Rp 1,8 juta dan hanya diberikan satu kali. Jumlah BSU ini akan dipotong pajak penghasilan (PPh) 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan potongan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Kemendikbud menyiapkan anggaran total Rp 3,66 triliun untuk BSU ini.
Berapa total sasaran yang akan menerima BSU?
Total sasaran penerima BSU sebanyak 2.034.732 orang. terdiri dari:
- 167.277 dosen pada PTN dan PTS.
- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Apa syarat penerima BSU?
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan PNS.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
1. Nomor Rekening dari pusat
2. KTP/KK
3. Printout Info GTK
4. SPJTM bermaterai disediakan diinfo gtk
5. Surat Keteràgan Aktif Bertugas (SKAB) dari Kepala Sekolah
Untuk mencetak SPTJM dan SKAB silahkan buka pada halaman lembar info GTK masing-masing kemudian klik pada menu “klik ini untuk Mencetak SPTJM dan SKAB” kemudian klik “Cetak”. Untuk mencetak info GTK silahkan klik “Cetak” yang berdampingan “Logout”
Sebagai gambar berikut salinan ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Subsidi Upah (SPTJM BSU)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………….
Tempat lahir : ………………………………….
Tanggal Lahir : ………………………………….
Identitas Bantuan : ………………………………….
NIK : ………………………………….
NUPTK : ………………………………….
Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa saya:
1. Telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, dan
2. Tidak memiliki penghasilan diatas Rp5000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan
Sehubungan dengan hal pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan yang saya terima.
Apabila dikemudian hari, terdapat:
1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana bantuan, dan
2. Kerugian Negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian Negara sesuai degnan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
Kabupaten/Kota, …… ………… 2020
Meterai 6000
Nama GTK
Berikut ini Contoh Surat Keterangan Aktif Bertugas Penerima Bantuan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………….
Jabatan : ………………………………….
Sekolah/Tempat Tugas : ………………………………….
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama : ………………………………….
Tempat Lahir : ………………………………….
Tanggal Lahir : ………………………………….
Identitas Bantuan : ………………………………….
NIK : ………………………………….
NUPTK : ………………………………….
Sekolah/Tempat Tugas : ………………………………….
Benar aktif bertugas dilingkungan sekolah/tempat tugas saya berada.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Kabupaten/Kota…….., …… ………… 2020
(Tanda Tangan dan stempel sekolah)
Nama Kepala Sekolah.
Kepastian pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kemendikbud terdapat dalam surat Kemendikbud Nomor: 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan Peluncuran Program BSU yang ditandatangi oleh Evy Mulyani - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Dalam surat Kemendikbud Nomor: 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan untuk LPMP terkait Peluncuran Program BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, disampaikan bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak besar ke berbagai sektor termasuk pcrekonomian. Untuk mengatasi dampak tersebut. maka Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan yang dapat pemulihan perekonomian salah satunya melalui melalui pemberian Bantuan Subsidi Upah yang diberikan langsung kepada masyarakat.
Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan didukung oleh Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid- 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) akan meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang juga terdampak pandemi, agar dapat menerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020.