Download POS Ujian Madrasah 2021 | POS UM 2021
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalampen yelenggaraan pendidikan di madrasah.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
PELAKSANA UJIAN MADRASAH
A. Persyaratan Peserta UM
1.
Jenjang MI:
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b.
Memiliki Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar mulai kelas
IV
semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2.
Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap
penilaian
hasil
belajar
mulai
kelas
VII
semester I sampai dengan kelas IX semester
I.
d. Memiliki laporan
lengkap penilaian
hasil belajar
mulai semester I sampai dengan semester
V
untuk
penyelenggara
Sistem
Kredit
Semester (SKS).
3.
Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
mulai kelas X
semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester
V
untuk
penyelenggara
Sistem
Kredit
Semester (SKS).
B. Hak dan Kewajiban Peserta UM
1.
Hak Peserta UM
a. Setiap
peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2.
Kewajiban Peserta UM
a. Peserta
UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang
diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib
peserta UM.
C. Pendataan Peserta UM
1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah
penyelenggara UM menetapkan
daftar peserta
ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah
mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan
ketentuan urutan sebagai berikut: (Terlampir)
4. Kepala Madrasah penyelenggara UM menerbitkan kartu peserta UM.
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAANUJIAN MADRASAH
A. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Tugas
dan
kewenangan
Direktorat
Jenderal
Pendidikan Islam
dalam
pelaksanaan UM sebagai berikut:
1. Menyusun dan menerbitkan POS UM;
2. Melakukan
sosialisasi
pelaksanaan
UM
kepada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait; dan
4.
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan UM.
B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Tugas dan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam
UM
sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan UM yang telah ditetapkan
oleh Kementerian Agama
kepada
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau madrasah
di wilayah kerjanya;
2. Melakukan koordinasi dalam mendukung
kelancaran pelaksanaan UM
sesuai
dengan ketentuan POS yang berlaku;
dan
3.
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan UM.
C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam
pelaksanaan UM sebagai berikut.
1. Melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan UM di madrasah sesuai
ketentuan POS UM yang berlaku;
2.
Menetapkan satuan
pendidikan penyelenggara UM
dan
satuan
Pendidikan
yang bergabung;
3. Menugaskan JFT Pengawas
Madrasah
melakukan
verifikasi terhadap kisi-kisi soal, kartu soal dan naskah soal UM di madrasah binaannya, untuk menjamin kualitas soal UM;
4.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
UM; dan
5. Membuat laporan
pelaksanaan UM jenjang
MI, MTs, dan MA/MAK di
wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
D. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan UM sebagai berikut.
1. Membentuk panitia pelaksana UM.
2.
Melakukan
pendataan peserta UM dan mencetak
kartu peserta UM.
3.
Melakukan
sosialisasi UM.
4.
Mengatur
ruang atau lokasi UM.
5.
Menetapkan
proktor dan teknisi (jika ujian dilaksanakan secara online).
6.
Menetapkan
pengawas ruang atau lokasi UM.
7. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM.
8.
Memverifikasi
dan validasi naskah soal UM
9.
Mengamankan
master soal beserta kelengkapannya.
10. Menggandakan naskah
soal UM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian
dalam bentuk Ujian Kertas Pensil (UKP) atau penugasan).
11. Melaksanakan
UM sesuai POS UM.
12. Melakukan
pemeriksaan lembar jawaban peserta UM.
13. Menerbitkan,
menandatangani,
dan
membagikan
hasil
UM
kepada peserta UM.
14. Melaporkan hasil
UM
kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh filenya dalam bentuk PDF dalam tautan di bawah ini.
>>>>>>>>>>>DOWNLOAD<<<<<<<<<<<