FINAL: IASP SD/MI, SMP/MTs INSTRUMEN PERANGKAT AKREDITASI 2020 SESUAI SISPENA
Kebijakan akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
Penentuan satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; dan Madrasah Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
Persyaratan akreditasi sekolah/madrasah satu atap adalah sama seperti persyaratan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
- memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
Sispena adalah sebuah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web secara online, dimana bisa dan dapat di akses dimana saja, kapan saja dengan satu syarat terhubung dengan internet. Selain bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer aplikasi juga bisa diakses menggunakan handphone ataupun device yang resolusinya lebih kecil.
(Sispena-S/M) sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui SispenaS/M.
Pengisian DIA secara daring di Sispena S/M menjadi prioritas utama tim Sispena BAP S/M . Sekolah bisa melakukan pengisian IPDIP kelengkapan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung secara manual terlebih dahulu. Setelahnya, pengisian DIA bisa dilakukan melalui Sispena-S/M secara daring. Hal ini dilakukan agar tidak mengalami banyak hambatan saat pengisian DIA S/M secara online.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tabel data isian yang diisi oleh sekolah, sebagai data pendukung dalam pengisian instrumen akreditasi. IPDIP akreditasi merupakan satu kesatuan dengan instrumen akreditasi dan petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, sehingga pengisiannya harus sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah.
Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah. Apabila perlu, sekolah membentuk tim yang terdiri atas pihak- pihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir dalam IPDIP Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
IPDIP merupakan bahan kelengkapan untuk visitasi asesor ke sekolah. Oleh karena itu telitilah kembali jawaban untuk setiap butir pernyataan secara seksama.
a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan
Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IASP SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK SLB 2020 atau IASP 2020 disusun mengacu pada hasil-hasil riset baik nasional maupun internasional terkait mutu satuan pendidikan. IASP 2020 juga disusun dengan melibatkan banyak pakar dan praktisi dari beragam latar belakang, termasuk melibatkan tim dari Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS) Australia. IASP 2020 telah melalui proses uji coba di 4 provinsi (Sumatera Barat, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan), serta disosialisasikan melalui forum Pelatihan untuk Pelatih Asesor.
Arah baru penilaian akreditasi melalui Perangkat / Instrumen Akreditasi Tahun 2020 (IASP SD 2020, IASP SMP 2020 dan IASP SMA 2020, IASP SMK Tahun 2020), menghadirkan tantangan yang tidak mudah khususnya bagi asesor. Jika selama ini isu yang menjadi momok adalah masalah integritas, maka dengan IASP 2020 pekerjaan rumah asesor bertambah, yakni harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam melakukan penilaian terhadap kinerja sekolah, yang tidak lagi berbasis dokumen/administrasi. Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, obyektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir instrumen tersebut.
Melalui penerapan Perangkat / Instrumen Akreditasi 2020 (IASP SD 2020, IASP SMP 2020 dan IASP SMA 2020, IASP SMK Tahun 2020). BAN-S/M mengoptimalkan teknologi informasi untuk sistem penilaian akreditasi secara daring, penguatan asesor melalui uji kompetensi dan e-training. Teknologi tidak akan menggantikan kedudukan asesor, namun asesor yang tidak dapat menggunakan teknologi dalam pelaksanaanakreditasi akan tergantikan.
Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP 2020) menjadi tonggak diberlakukan Intrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020)
Adapun pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi; b) bahwa pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional; c) bahwa dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga perlu dicabut; d) bahwa kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu dicabut; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK , SLB/SKH atau yang dikenal dengan IASP 2020. Jadi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui Naskah Resmi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 atau IASP 2020 silahkan mendownload Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020. Isi Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi menyatakan KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 dinyatan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 menyatakan bahwa Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DOWNLOAD Perangkat / Instrumen Akreditasi SD 2020 (IASP SD/MI 2020)
DOWNLOAD Perangkat / Instrumen Akreditasi SMP 2020 (IASP SMP/MTs 2020)
DOWNLOAD Perangkat / Instrumen Akreditasi SMA 2020 (IASP SMA/MA 2020)
DOWNLOAD Perangkat / Instrumen Akreditasi SMK 2020 (IASP SMK/MA 2020)
DOWNLOAD Perangkat / Instrumen Akreditasi SMK 2020 (IASP SLB 2020)
Demikianlah Perangkat Akreditasi 2020 terbaru sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020, yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.
Semoga dilancarkan pelaksanaan akreditasi di sekolahnya dan mendapatkan predikat yang sesuai dengan yang diharapkan.
Akhir kata terimakasih telah berkunjung ke blog kami semoga bermanfaat.