PERATURAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH
PERATURAN KEPALA SDN ...............
NOMOR : ............................
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Kepala SDN ...............
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
masing-masing yang terkait dalam bidang akademik
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala SDN ............... tentang Pedoman Akademik Sekolah Tahun
Pelajaran 2021/2022
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang
sistem pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor ...... tahun 2021,
tentang standar nasional pendidikan.
Memperhatikan : Hasil rapat guru SDN ..............., tanggal 11 Juli ...............
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA SDN ............... TENTANG PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
BAB I
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 1
(1)
Proses Pembelajaran
yang dilaksanakan dalam satu tahun
pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester
genap.
(2)
Jumlah minggu
efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 19 minggu pada semester
genap.
(3)
Proses Pembelajaran
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Hari Senin sampai
dengan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB
b.
Hari Jum’at semua
kelas berakhir pukul 11.00
BAB II
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 2
(1)
Peserta didik wajib
hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap
tingkat.
(2)
Setiap peserta
didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran
dalam setiap semester.
(3)
Setiap peserta
didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di
luar kelas) sesuai karakteristik mata pelajaran .
(4)
Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran
di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.
mengikuti lomba
mewakili Sekolah;
b.
menghadiri
upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh Sekolah
c.
mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program Sekolah.
Pasal 3
Ketidakha diran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan :
a.
Sakit (dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang
tua/wali )
b.
Ijin (didahului
dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c.
Ditugaskan oleh SEKOLAH
mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d.
Sengaja tidak mengikuti
kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang sah
BAB III
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 4
1.
Penilaian terhadap peserta
didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai
kegiatan ulangan dan tugas individu
maupun kelompok.
2.
Tugas peserta didik
dapat berupa :
a.
tugas terstruktur
b.
tugas tidak tersetruktur
3.
Tugas terstruktur
sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan
peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung
dengan kompetensi Sekolah, suatu mata pelajaran
4.
Tugas tidak
terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas
yang harus dikerjakan peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi Sekolah
suatu mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas.
5.
Jenis tugas tidak
terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan Sekolah,
menulis dengan tema bebas karena datang terlambat di Sekolah, dan sebagainya
Pasal 5
Penilaian hasil belajar di SDN
............... terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 6
1.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan
secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2.
Ulangan harian
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi (KD) atau lebih.
3.
Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4.
Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
5.
Ulangan tengah
semester dilakukan atas koordinasi Sekolah, dan dilakukan secara serentak serta
terjadwal
6.
Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
7.
Cakupan ulangan akhir
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester pertama.
8.
Ulangan akhir
semester dilakukan atas koordinasi Sekolah, dan dilakukan secara serentak serta
terjadwal
9.
Ulangan kenaikan
kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10.
Cakupan ulangan kenaikan
kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
menilai pencapaian
kompetensi peserta didik;
b.
bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki
proses pembelajaran.
Pasal 7
1. Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk
semua mata pelajaran.
2. Penilaian hasil
belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani
olah raga dan kesehatan, bahasa daerah, bahasa Inggris dan pertanian, BTQ.
3. Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari SDN
................
4. Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan SD dilaksanakan di kelas 6 semester genap
Pasal
8
1.
Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu
pengetahuan alam.
2.
Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan.
3.
Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas 6 semester genap
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1.
Nilai ahlak mulia
dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan
penilaian dari guru mata pelajaran.
2.
Nilai pengembangan diri
/ ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra
kurikuler.
3.
Skala nilai
kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4.
Nilai akhir setiap
mata pelajaran diperoleh dari : (2 x rata-rata ulangan harian ditambah 2 x
rata-rata tugas, ditambah 1 x nilai UTS dan ditambah 2 x UAS) dibagi 7
5.
Nilai pada laporan
hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berIBTIDAIYAHkan Kompetensi IBTIDAIYAH
yang diselesaikan dalam satu semester.
6.
Setiap peserta
didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah diperiksa dan
diberi komentar oleh pendidik
Pasal 10
1.
Peserta didik yang
belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus
mengikuti pembelajaran remidi.
2.
Pembelajaran
remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk
beberapa KD), ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir
semester dan ulangan kenaikan kelas.
3.
Pembelajaran
remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a.
Pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap
muka di luar jam efektif.
b.
Pemberian bimbingan
secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c.
Pemberian tugas-tugas
latihan secara khusus.
d.
Pemanfaatan tutor
sebaya.
4.
Tes ulang diberikan
kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5.
Nilai peserta didik
setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11
1.
Pengembangan diri
peserta didik SDN ............... dalam bentuk pendidikan pramuka.
2.
Pendidikan
pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1
harus diikuti seluruh peserta didik kelas 1 sampai kelas 5.
3.
Pendidikan pramuka
sebagaimana dusebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 12
1.
Ekstra kurikuler
yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi
silat, tari, samrah, musik club, MIPA club, english club, banjari, presenter,
base ball, qiroah, melukis/mewarnai, dan futsal.
2.
Peserta didik boleh
memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
3.
Ekstra kurikuler
dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00 – 14.00 untuk hari Senin sampai dengan
Kamis dan pukul 11.00 – 12.00 untuk hari Sabtu.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau
setiap akhir semester genap.
2. Kenaikan kelas pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata
pelajaran pada semester genap
3. Peserta didik dinyatakan
1) tidak naik kelas, apabila
a.
tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua)
mata pelajaran.
b. ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama
dihitung hanya satu mata pelajaran
c. memperoleh nilai cukup atau kurang pada
penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
d. kehadiran
dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90% kecuali sakit disertai surat keterangan
dokter.
2)
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik.
Pasal
14
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri
atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika,
dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Usek untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4
(empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
adalah:
a. Mengikuti seluruh kegiatan empat mata
pelajaran
b. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh
pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c. Tidak melakukan perbuatan tercela
yang menjelekkan nama baik orang tua dan
Sekolah
Pasal 16
1. Nilai sekolah (NS) diperoleh dari
gabungan antara nilai Usek dan nilai rata-rata rapor semester 7 (tujuh) sampai
dengan 11(sebelas); dengan pembobotan 60% untuk nilai Usek dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
2. Nilai usek untuk mata pelajaran yang
memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian sekolah praktik
dan nilai ujian sekolah tertulis.
3. Kriteria kelulusan peserta didik dari
Usek untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c
sebagai berikut:
a. Memperoleh nilai SEKOLAH (NS) 6,5 untuk setiap mapel
b. Boleh ada nilai sekolah (NS) kurang dari
6,5 asal memperoleh nilai rata-rata minimal
7,0 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Tidak ada nilai yang kurang dari 5,0
Pasal 17
1. Kriteria kelulusan peserta didik dari UN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d ditetapkan oleh dalam rapat dewan
guru.
2. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal 6 diperoleh dari nilai gabungan
antara Nilai SEKOLAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai
UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai SEKOLAH (NS) dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
3. Kriteria Kelulusan Ujian nasional sebagai
berikut:
a. Memperoleh nilai akhir (NA) sebesar 6,0
untuk mapel yang diuji nasionalkan, yaitu bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam
b. Boleh ada nilai akhir kurang dari 6,0
asal memperoleh nilai rata-rata minimal
6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c. Tidak ada nilai akhir (NA) yang kurang
dari 4,0
4. Kelulusan peserta didik dari SDN ...............
ditetapkan oleh dalam rapat dewan guru
kriteria kelulusan.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
MENGGUNAKAN
FASILITAS BELAJAR
Pasal
18
1.
Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai
kompetensi sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan bahan praktikum
untuk mata pelajaran IPA
b. Media
Pembelajaran;
c. Alat/perabot
praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan
kesehatan serta Keterampilan;
d. Komputer untuk
praktek mata pelajaran TIK.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah
dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum
diperpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
4. Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan
tersendiri.
Pasal 19
1.
Setiap peserta
didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di
lingkungan Sekolah.
2.
Setipa peserta
didik berkewajiban mentaati tata tertib SDN ...............
3.
Setiap peserta
didik berkewajiban menjaga nama baik Sekolah, guru dan orang tua
BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 20
1. Untuk membantu
pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru
mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap guru mata
pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik
yang memerlukan.
3. Setiap wali kelas
dan guru wajib menyediakan waktu layanan
akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4. Layanan khusus (klinis)
diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam
mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.Kehadiran
b.Kepribadian
c.Ahlak
d.Ekonomi
e.Keamanan
5. Layanan khusus
diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, dan walikelas
BAB VIII
MUTASI
PESERTA DIDIK
Pasal
21
1. Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
a.Mutasi
Masuk
b.Mutasi
Keluar
2. Proses penerimaan Peserta Didik pindah masuk
dilakukan awal semester ganjil dan genap
setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik.
3. Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi
persyaratan :
a. Surat mutasi
dari Sekolah asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Sekolah asal
dan Kepala Dinas
b. Memiliki
Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari SEKOLAH asal
Pasal 22
1.
Peserta didik berhak pindah keluar
atas permintaan orang tua/wali murid.
2.
Orang tua peserta didik yang akan
mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat
keterangan bersedia menerima dari sekolah yang dituju
3. Peserta didik yang mutasi keluar, tidak
memiliki tanggungan di SDN ............... seperti pinjaman buku, SPP dan
lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
23
(1)
Hal-hal yang belum tercantum dalam
Peraturan Kepala sekolah ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan
dengan peraturan ini.
(2)
Peraturan Kepala sekolah
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : …………………
Pada
Tanggal : 11 Juli 2021
Kepala Sekolah,
NIP.
…………………………