Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Cara Terbaru Mengajukan NUPTK


















Inilah Cara Terbaru Mengajukan NUPTK


Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan 
Nomor Induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK 
diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai 
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan perizinan dalam berbagai 
pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dalam
rangka meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang unik dan tetap. NUPTK yang merupakan 
milik GTK tidak akan berubah yang diminta telah mengubah tempat mengajar, 
perubahan status kepegawaian dan atau perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memverifikasi data yang dimiliki 
telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau 
dapodikpauddikmas sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Setelah melalui 
proses verifikasi dan validasi (verifikasi) GTK Oleh Pusat Data dan Statistik 
Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum 
memiliki NUPTK akan mendukung ke sekolah milik GTK dengan sistem untuk
menyediakan dokumen-dokumen yang sesuai untuk dikirim ke Dinas Pendidikan 
Kab / Kota lokal melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk verifikasi, setelah 
lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya sistem akan disetujui oleh LPMP dan 
jika selanjutnya disetujui akan diverifikasi maka PDSPK akan mentransfer 
NUPTK untuk GTK tersebut.

SYARAT DAN KETENTUAN NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik 
sekolah formal maupun non formal maka  diperlukan data GTK yang di input
oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses NUPTK bagi GTK 
yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan 2018.

Berikut syarat dan ketentuan penerbitan dan penonaktifan NUPTK sebagai berikut :





MEKANISME NUPTK

Dalam proses disetujui ataau penonaktifan NUPTK
para GTK dapat mengetahui dan mendukung proses dan 
proses yang dilakukan setiap operator sekolah , Disidk, LPMP,
dan PDSPK ) dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah 
disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan,
maupun Sekolah. Berikut Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan 
serta Reaktifasi NUPTK :


 

Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri