Inilah Cara Terbaru Mengajukan NUPTK
Inilah Cara Terbaru Mengajukan NUPTK
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan
Nomor Induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK
diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan perizinan dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dalam
rangka meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
Nomor Induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK
diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan perizinan dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dalam
rangka meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang unik dan tetap. NUPTK yang merupakan
milik GTK tidak akan berubah yang diminta telah mengubah tempat mengajar,
perubahan status kepegawaian dan atau perubahan data lainnya.
milik GTK tidak akan berubah yang diminta telah mengubah tempat mengajar,
perubahan status kepegawaian dan atau perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memverifikasi data yang dimiliki
telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau
dapodikpauddikmas sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Setelah melalui
proses verifikasi dan validasi (verifikasi) GTK Oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum
memiliki NUPTK akan mendukung ke sekolah milik GTK dengan sistem untuk
menyediakan dokumen-dokumen yang sesuai untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
Kab / Kota lokal melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk verifikasi, setelah
lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya sistem akan disetujui oleh LPMP dan
jika selanjutnya disetujui akan diverifikasi maka PDSPK akan mentransfer
NUPTK untuk GTK tersebut.
telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau
dapodikpauddikmas sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Setelah melalui
proses verifikasi dan validasi (verifikasi) GTK Oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum
memiliki NUPTK akan mendukung ke sekolah milik GTK dengan sistem untuk
menyediakan dokumen-dokumen yang sesuai untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
Kab / Kota lokal melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk verifikasi, setelah
lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya sistem akan disetujui oleh LPMP dan
jika selanjutnya disetujui akan diverifikasi maka PDSPK akan mentransfer
NUPTK untuk GTK tersebut.
SYARAT DAN KETENTUAN NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik
sekolah formal maupun non formal maka diperlukan data GTK yang di input
oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses NUPTK bagi GTK
yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan 2018.
Berikut syarat dan ketentuan penerbitan dan penonaktifan NUPTK sebagai berikut :
MEKANISME NUPTK
Dalam proses disetujui ataau penonaktifan NUPTK
para GTK dapat mengetahui dan mendukung proses dan
proses yang dilakukan setiap operator sekolah , Disidk, LPMP,
dan PDSPK ) dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah
disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan,
maupun Sekolah. Berikut Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan
serta Reaktifasi NUPTK :